Bisnis Online Modal Murah

Bisnis Online Modal Murah
Dapatkan Peluang Balik Modal Paling Cepat

Usaha Mikro Kecil dan Menengah

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) - Pengertian, Karakteristik dan Variasi


UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) ialah suatu jenis usaha yang memiliki modal permulaan atau poin kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (belum termasuk tanah dan bangunan), hasil penjualan (omset) tahunan paling banyak sampai Rp 1 miliar, serta jumlah pekerja yang masih terbatas (kurang dari 100 orang).


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 perihal UMKM, diceritakan bahwa pengertian usaha mikro adalah unit usaha yang memiliki aset paling banyak Rp.50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha dengan hasil penjualan tahunan paling besar Rp.300 juta. Adapun usaha kecil adalah unit usaha dengan nilai aset lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp.500 juta tak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300 juta sampai maksimum Rp.2.500.000. Sedangkan Usaha menengah merupakan perusahaan dengan skor kekayaan bersih lebih dari Rp.500 juta sampai paling banyak Rp.100 milyar hasil penjualan tahunan di atas Rp.2,5 milyar sampai paling tinggi Rp.50 milyar.


UMKM adalah usaha yang memiliki peran yang cukup tinggi terutamanya di Indonesia yang masih tergolong negara berkembang. Dengan banyaknya jumlah UMKM maka akan kian banyak penciptaan kesempatan kerja bagi para pengangguran. Selain itu UMKM dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan terpenting didaerah pedesaan dan rumah tangga berpendapatan rendah.


Pengertian UMKM 

Berikut definisi dan pengertian UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dari beberapa sumber buku: 

  • Berdasarkan Nayla (2014), UMKM adalah sebuah istilah yang mengacu pada suatu tipe usaha yang didirikan oleh pribadi dan mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (belum termasuk tanah dan bangunan). 
  • Menurut Suprapti (2005), UMKM adalah sebuah usaha rakyat yang dapat diperhatikan dari banyaknya kekuatan kerja. Usaha kecil mempunyai jumlah tenaga kerja antara 5-9 orang, meskipun usaha menengah mempunyai jumlah kekuatan kerja antara 20 sampai 99 orang. 
  • Berdasarkan Sukirno (2004), UMKM yakni usaha yang mempunyai modal awal yang kecil atau poin kekayaan (aset) yang kecil dan jumlah pekerja yang kecil (terbatas), poin modal (aset) atau jumlah pekerjaannya cocok definisi yang diberi oleh pemerintah atau lembaga lain dengan tujuan tertentu.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah


Karakteristik UMKM 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 perihal UMKM, menurut nilai kekayaan atau aset yang dimiliki serta hasil penjualan atau omset, UMKM terdiri dari sebagian tipe, merupakan:


a. Usaha Mikro 

Mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha. 


Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


b. Usaha Kecil 

Mempunyai kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) hingga dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hingga dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).


c. Usaha Menengah 

Mempunyai kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 


Mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).


Adapun menurut Nayla (2014), karakteristik UMKM antara lain merupakan sebagai berikut: 

1. Manajemen bisnis sendiri. UKM amat berbeda dengan waralaba. Perbedaannya yang mencolok terletak pada manajemen bisnis. Jika waralaba memiliki manajemen bisnis yang diatur oleh pihak franchisor, karenanya UKM tidak. Pemilik UKM memiliki kebebasan untuk berbuat dan mengambil keputusan sendiri dengan kemajuan usahanya. 


2. Memakai usaha terbatas. UKM mempunyai modal terbatas, sebab pada biasanya modal hanya berasal dari pemilik usaha atau dapat jadi sekelompok kecil orang yang ikut menginvestasikan uangnya untuk modal UKM hal yang demikian. 


3. Karyawan kebanyakan dari penduduk lokal. Pada umumnya, UKM mengambil karyawan dari penduduk lokal. Sesudah ini dikarenakan dua hal. Pertama, pemilik UKM berkeinginan memberdayakan penduduk lokal agar bisa bekerja secara mendiri di daerah tersebut. Kedua, adanya keterbatasan biaya untuk menggaji karyawan yang berasal dari daerah luar. 


4. Bersifat usaha keluarga. Pada biasanya, UKM bersifat usaha keluarga. Dalam artian, usaha ini dijalankan dan dikembangkan sendiri oleh pemilik usaha bersama keluarganya. Motivasi berkembang cukup besar, pemilik UKM memperkerjakan penduduk sekitar dengan sistem seperti keluarga. 


5. Posisi kunci dibatasi oleh pemilik. Maju-mundurnya UKM tergantung sepenuhnya oleh pemilik usaha. Dalam hal ini, berarti cara untuk melaksanakan atau memajukan usaha tak diajari terhadap karyawan atau orang yang menjadi kepercayaan.


6. Memakai usaha berasal dari keuangan keluarga. Kebanyakan UKM tak mengandalkan modal dari pihak luar, seperti pemodal atau bank, tapi dari keuangan keluarga, sehingga memungkinkan tercampurnya keuangan keluarga dan perusahaan. Memakai dari pihak luar hanya diperlukan saat pemilik UKM ingin mengoptimalkan usaha tersebut ke luar tempat. 


7. Menuntut motivasi tinggi. Untuk memajukan UKM, pemilik usaha dituntut untuk memiliki motivasi yang tinggi. Meski hal yang demikian meliputi motivasi untuk mengerjakan promosi secara besar-besaran, membikin website bisnis, membikin taktik marketing online serta offline, dan sebagainya. 


8. Kegiatan teknologi sederhana dalam pelaksanaan produksi. Pada biasanya, UKM masih menggunakan teknologi simpel dalam pengerjaan produksinya. Teknologi sederhana yang dimaksud disini ialah alat-alat yang masih tradisional dan belum canggih, sebagaimana yang ada belakangan ini.

UMKM


Meski berdasarkan Situmorang (2003), ciri-ciri usaha UMKM antara lain yakni sebagai berikut: 

  1. Kecakapan cenderung tidak normal dan jarang yang mempunyai agenda bisnis. 
  2. Struktur organisasinya bersifat sederhana. 
  3. Jumlah daya kerja terbatas dengan pembagian kerja yang longgar.
  4. Kebanyakan tidak mempunyai pemisahan antara kekayaan pribadi dan perusahaan.
  5. Kelompok Akuntansi yang kurang baik, dan kadang-kadang tidak mempunyai. 
  6. Skala ekonomi terlalu kecil sehingga sukar menekan tarif. 
  7. Margin profit sungguh-sungguh tipis. 
  8. Berdasarkan pasar serta diversitasi pasar cenderung terbatas. 
  9. Keterbatasan modal sehingga tak sanggup memperkerjakan manajer manajer profesional.


Tipe UMKM 

Berdasarkan Resalawati (2011), berdasarkan tahapan usahanya UMKM dikategorikan dalam beberapa ragam, merupakan sebagai berikut:

1. Livelhood Activities, yakni Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diaplikasikan sebagai peluang kerja untuk mencari nafkah, yang lebih biasa awam disebut sektor informal. Daya pedagang kaki lima.


2. Micro Enterprise, adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan. 


3. Small Dynamic Enterprise, ialah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah mempunyai jiwa kewirausahaan dan mampu menerima profesi sub kontrak dan ekspor. 


4. Fast Moving Enterprise, merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melaksanakan transformasi menjadi usaha besar (UB).


Adapun menurut Robiyanto (2004), berdasarkan ragam usaha yang dilaksanakan, UMKM dibagi menjadi beberapa klasifikasi, ialah: 

1. Usaha jasa, yaitu suatu tipe kegiatan usaha untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam bidang jasa, termasuk usaha jasa semisal jasa angkutan, jasa akuntan, kios telepon, jasa dokter, jasa rumah sakit, bioskop, siaran TV dan radio, dan sebagainya. 


2. Usaha dagang, adalah suatu macam kesibukan usaha yang dikerjakan oleh pedagang dengan kesibukan yang berupa membeli barang dagangan untuk dijual kembali dengan maksud untuk mendapatkan profit, sebagai model merupakan kios di kampung, warung di dekat pasar, kios serba ada, koperasi serba ada (waserda), dan sebagainya. 


3. Usaha industri (termasuk kerajinan rakyat), merupakan aktivitas usaha yang mengubah bentuk dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap dipakai, contohnya pabrik sepeda, pabrik sepatu, pabrik tahu, kerajinan anyaman topi, konveksi, kerajinan tanah liat, dan sebagainya. 


4. Usaha pertanian, peternakan, dan perikanan, ialah kegiatan produksi yang berupa mengembangbiakkan tanaman dan hewan dengan tujuan untuk mendapat profit atau pendapatan.


5. Usaha pertambangan dan galian, ialah kegiatan untuk mengangkat bahan-bahan dari dalam atau dari permukaan tanah supaya dapat diproses lebih lanjut.

Kerajinan Sarang Burung


Kelebihan dan Kekurangan UMKM 


Menurut Tambunan (2002), UMKM mempunyai sebagian kelebihan atau keunggulan, antara lain ialah sebagai berikut:


a. Variasi tahan 

Meskipun pengusaha kecil benar-benar kuat dalam mempertahankan kelangsungan usahanya karena usaha tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarga. Oleh karena itu pengusaha kecil amat adaptif dalam menghadapi perubahan kondisi dalam lingkungan usaha.


b. Padat karya 

Pada biasanya UMKM yang ada di Indonesia adalah usaha yang bersifat padat karya. Dalam pelaksanaan produksinya, usaha kecil lebih memanfaatkan kecakapan tenaga kerja yang dimiliki dari pada penggunaan mesin-mesin sebagai alat produksi.


c. Keahlian khusus 

UMKM di Indonesia banyak membikin produk sederhana yang membutuhkan keahlian khusus tapi tidak terlalu membutuhkan pendidikan formal. Keahlian khusus tersebut lazimnya dimiliki secara turun-temurun. Selan itu, produk yang dibuat UMKM di Indonesia mempunyai kandungan teknologi yang sederhana dan murah.


d. Tipe produk 

Produk yang dibuat UMKM di Indonesia pada biasanya bernuansa budaya, yang pada dasarnya adalah keahlian tersendiri dari masyarakat di masing-masing daerah. Tenaga seperti kerajinan tangan dari bambu atau rotan, dan ukir-ukiran kayu.


e. Keterkaitan dengan sektor pertanian 

UMKM di Indonesia pada lazimnya masih bersifat agricultural based karena banyak komoditi pertanian yang dapat diolah dalam skala kecil tanpa seharusnya mengakibatkan tarif produksi yang tinggi.


f. permodalan 

Pada biasanya, pengusaha kecil menggantungkan diri pada uang (tabungan) sendiri atau dana pinjaman dari sumber-sumber informal untuk kebutuhan modal kerja.


Adapun kelemahan atau kekurangan UMKM menurut Tambunan (2002), merupakan sebagai berikut:


a.  pemasaran 

Pemasaran acap kali dianggap sebagai salah satu kendala yang kritis bagi perkembangan usaha mikro dan kecil. Salah satu aspek yang berhubungan dengan permasalahan pemasaran ialah tekanan-tekanan persaingan, bagus pasar dalam negeri dari produk serupa buatan usaha besar dan impor, maupun di pasar ekspor.


b. Keterbatasan financial 

Usaha mikro dan kecil, khususnya di Indonesia menghadapi dua persoalan utama dalam aspek finansial; mobilitas modal permulaan (star-up capital) dana jalan masuk ke modal kerja, finansial jangka panjang untuk investasi yang sungguh-sungguh diperlukan demi pertumbuhan output bentang panjang.


c. Keterbatasan SDM 

Keterbatasan SDM juga adalah salah satu kendala serius bagi banyak usaha mikro dan kecil di Indonesia, secara khusus dalam aspek-aspek enterpreunership, manajemen, teknik produksi, pengembangan produk, engineering design, quality control, organisasi bisnis, akuntansi, data processing, teknik pemasaran, dan penelitian pasar. Keterbatasan ini menghalangi usaha mikro dan kecil Indonesia untuk dapat berkompetisi di pasar domestik maupun pasar internasional.


d.  bahan baku 

Keterbatasan bahan baku dan input-input lainnya juga tak jarang menjadi salah satu kendala serius bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi bagi banyak usaha mikro dan kecil di Indonesia. Keterbatasan ini dikarenakan harga baku yang terlampau tinggi sehingga tidak terjangkau atau jumlahnya terbatas.


e. Keterbatasan teknologi 

Usaha mikro dan kecil di Indonesia umumnya masih memakai teknologi lama atau tradisional dalam format mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang sifatnya manual. Keterbelakangan teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya total faktor productivity dan efisiensi di dalam pelaksanaan produksi, melainkan juga rendahnya mutu produk yang diciptakan

LihatTutupKomentar